Jakarta, – KUASAHUKUM.ONLINE – Kisruh donasi Agus Salim menjadi pembelajaran untuk publik. Penggalangan dana yang dilakukan oleh seleb medsos, Pratiwi Noviyanthi untuk membantu Agus Salim, korban penyiraman air keras, berubah menjadi konflik. Niat baik yang seharusnya membantu pengobatan Agus malah memicu saling lapor ke polisi.
Awalnya, dana donasi yang terkumpul melalui kampanye publik mencapai miliaran rupiah. Namun, mutasi dana yang dilakukan Agus Salim ke beberapa rekening keluarganya memicu kekecewaan Novi. Ia menganggap mutasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal donasi, yaitu untuk pengobatan mata Agus.
Dalam wawancara di podcast CURHAT BANG Denny Sumargo, Agus menyatakan bahwa dirinya tidak paham bahwa penggunaan dana tersebut memiliki batasan. “Agus pikirnya itu udah milik Agus, enggak ada yang kasih tahu uang ini enggak boleh untuk apa untuk apa,” ujar Agus (15/10/2024).
Kecewa dengan penggunaan dana tersebut, Novi mengungkapkan perasaannya melalui unggahan di media sosial miliknya. Unggahan ini kemudian dianggap Agus sebagai pencemaran nama baik. Agus melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tidak berhenti di situ, Agus kembali melaporkan Novi dengan tuduhan pemerasan setelah Novi meminta sebagian dana donasi dikembalikan ke rekening yayasan kemanusiaannya. Farhat Abbas, pengacara Agus, menuding bahwa Novi mengancam Agus melalui pesan WhatsApp sehingga Agus mentransfer Rp 1,3 miliar ke yayasan milik Novi. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya tanggal 26 Oktober 2024, dengan tuduhan dugaan pemerasan, Laporan Polisi Nomor: LP/B/6484/X/ 2024/SPKT/POLDA METRO JAYA . Ancaman hukuman terhadap Novi bila kelak terbukti melakukan pemerasan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 369 paling lama 4 tahun penjara.
Rencana Laporan Terhadap Donatur
Kisruh donasi Agus Salim ini meluas hingga menyentuh para donatur. Farhat Abbas menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan donatur yang membuat polling di Instagram terkait penggunaan dana tersebut. Polling ini menanyakan apakah dana diserahkan kepada Agus, dikembalikan ke donatur, atau diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.
“Donatur nanti gua laporin satu persatu,” ujar Farhat Abbas seperti dikutip suaramerdeka.com dari channel YouTube Intens Investigasi, Rabu 20 November 2024.
Farhat menilai bahwa polling donasi yang dibuat donatur tidak sah karena tidak adanya surat kuasa bermeterai untuk pembuat polling.
Namun, ancaman ini disikapi dingin oleh pihak donatur. Melalui kuasa hukumnya, Doddy Harrybowo, para donatur menyatakan siap melawan jika laporan itu dilayangkan. “Kami tidak takut. Fokus kami tetap pada penyelesaian masalah pengobatan Agus,” ujar Doddy.
Mediasi Pemerintah: Mencari Jalan Damai
Kisruh donasi Agus Salim ini menarik Menteri Sosial Saifullah Yusuf turun tangan untuk memediasi. Pada Rabu (4/12/2024). Menteri mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi damai. Farhat Abbas menyatakan akan mencabut laporan terhadap beberapa pihak, termasuk Denny Sumargo.
“Iya, kata Pak Menteri harus dicabut,” kata Farhat Abbas seperti yang diberitakan Tempo.co , Jumat, 6 Desember 2024. “Minggu-minggu depan-lah, kan masih kami siapin suratnya semua,” ujarnya mengenai rencana pencabutan laporan kepolisian tersebut.
Sementara itu, Novi mengaku lega atas langkah mediasi ini. “Lega banget. Ini sudah berjalan dua bulan setengah, saya jujur mau berangkat umrah ini batal, Insya Allah ini sudah selesai mau ibadah,” kata Novi yang dikutip Poskota pada Kamis, 5 November 2024.
Pelajaran Penting dari Kisruh Donasi Agus Salim
Kisruh donasi Agus Salim ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait penggalangan dana publik. Tanpa pengelolaan yang transparan dan sesuai aturan, niat baik dapat berujung pada konflik hukum. Penggalangan dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Aturan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penggalangan dana melalui organisasi berbadan hukum seperti yayasan atau perkumpulan.
Beberapa poin penting dalam Permensos No. 8 Tahun 2021:
- PUB harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat (Pasal 2 ayat 1 -2)
- Izin penggalangan dana hanya diberikan kepada organisasi berbadan hukum seperti perkumpulan atau yayasan (Pasal 3 ayat 2)
- Penyelenggara wajib menyertakan dokumen legal seperti surat tanda daftar organisasi, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha (NIB), NPWP, bukti bayar PBB atau sewa tempat, rekening khusus penampungan donasi, KTP direktur/ketua lembaga/yayasan/organisasi. Selain itu buat juga surat pernyataan legalitas yang ditandatangani pimpinan lembaga, surat pernyataan bermeterai yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Jangan lupa melampirkan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial dan surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
Sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif hingga pidana, sesuai Pasal 26 Permensos tersebut. Kisruh donasi Agus Salim ini sebagai pengingat penting bagi publik untuk memahami aturan main dalam penggalangan dana, demi menghindari konflik hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

