KUASAHUKUM.online – JAKARTA. Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi sejarah baru pada Senin (16/3/2026). Hakim konstitusi resmi mengubah arah kebijakan pensiun pimpinan dan anggota DPR RI. Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan aturan pensiun lama tidak lagi sejalan dengan konstitusi.
Dalam sidang putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara bersifat inkonstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut dianggap mencederai prinsip keadilan sosial yang termaktub dalam UUD 1945.
Gugatan Rakyat atas Ketidakadilan Fiskal
Gugatan ini lahir dari keresahan berbagai elemen masyarakat sipil terhadap beban anggaran negara. Kelompok pemohon terdiri dari akademisi UII, psikolog Lita Gading, hingga mahasiswa advokat Syamsul Jahidin. Mereka menilai skema pensiun seumur hidup bagi jabatan lima tahun sangat tidak proporsional.
Para pemohon mendalilkan kerugian aktual yang dialami warga negara selaku pembayar pajak. Para pemohon berpendapat bahwa alokasi dana tersebut seharusnya digunakan untuk hak dasar warga. “Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” tulis mereka dalam berkas permohonan.
Mandat Dua Tahun untuk Regulasi Baru
MK tidak langsung menghapus hak pensiun secara total dalam putusan kali ini. Lembaga penjaga konstitusi tersebut memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR. Mereka wajib menyusun undang-undang baru yang lebih adil, transparan, dan mempertimbangkan kemampuan fiskal.
Ketua MK Suhartoyo memberikan peringatan keras terkait konsekuensi hukum jika revisi tersebut tidak selesai tepat waktu. “Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980… bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo di persidangan.
Jika dalam dua tahun regulasi baru tidak terbentuk, aturan pensiun lama akan gugur secara permanen. Selama masa transisi ini, aturan lama tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum bagi pejabat terkait. MK menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan draf aturan pengganti nanti.
Respons Beragam dari Parlemen
DPR RI menunjukkan sikap kooperatif namun tetap penuh kehati-hatian dalam menanggapi putusan bersejarah ini. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, secara terbuka mengapresiasi langkah MK sebagai bentuk transparansi. Ia mengakui bahwa tuntutan keadilan dari masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara sudah sangat lama terdengar.
“Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Firman dalam keterangan persnya Rabu (18/3/2026). Ia menambahkan bahwa rakyat bekerja keras tanpa jaminan pensiun yang setara dengan pejabat publik.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memastikan pihaknya akan patuh. Namun, ia mencatat bahwa proses revisi akan melibatkan banyak pihak melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus). Zulfikar menilai usia UU 12/1980 yang mencapai empat dekade memang sudah saatnya mendapatkan pembaruan total.
Anggota Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia berterima kasih kepada pemohon dan MK karena memaksa penyesuaian regulasi. “Judicial review mengingatkan bahwa perlu penyesuaian peraturan perundang-undangan,” ucap Doli.
Pendapat Pakar: Putusan Belum Sepenuhnya Final
Meski disambut baik, beberapa pakar hukum menilai putusan ini masih menyisakan ruang interpretasi yang cukup luas. Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas, melihat putusan MK tersebut baru melangkah “setengah jalan”. MK dianggap tidak secara eksplisit menghapus hak pensiun, melainkan menyerahkan teknisnya kepada pembentuk undang-undang.
Tantangan berikutnya terletak pada kemauan politik DPR dan Pemerintah dalam menyusun skema yang benar-benar adil. MK sendiri mengusulkan lima pedoman utama, termasuk klasifikasi pejabat dan model pembayaran uang kehormatan. Publik kini menanti apakah regulasi baru nanti akan benar-benar berpihak pada efisiensi anggaran negara.

