PT Lunaria Annua Teknologi selaku anak usaha KoinWorks melaporkan pria berinisial MTH ke Polda Metro Jaya. MTH dipolisikan setelah diduga melarikan Rp 330 miliar uang untuk nasabah peer to peer lending.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dengan nomor LP/B/5983/SPKT/Polda Metro Jaya itu diterima pada 3 Oktober 2024.
“Benar, kami telah menerima laporan dari Saudara BAA selaku pelaku pada tanggal 3 Oktober. Saat ini kasusnya masih diselidiki,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Dalam laporannya, BAA mengungkapkan awalnya PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) bekerja sama dengan PT MTH Global Investama, CV En Gedi (EG), untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada para pembeli dari kedua entitas tersebut.
“Bahwa semua pembeli dari kedua entitas tersebut dijamin oleh CV En Gedi, CV Metro Putera Pria, dan MTH selaku pemilik entitas,” katanya.
Dari kerja sama tersebut, perusahaan pelapor, PT LAT telah memberikan total pinjaman kepada 279 peminjam senilai Rp 330 miliar. Pinjaman tersebut ditransfer oleh PT LAT ke rekening CV En Gedi dkk.
“Pihak pelapor mentransfer uang Rp 330 miliar ke rekening CV En Gedi, CV Metro Putera Prima, PT Manggala Prabu Pratama, dan PT Semangat Gembira Bersama, yang semuanya direkturnya itu adalah Terlapor MTH,” jelasnya.
Belakangan terungkap bahwa data-data sebanyak 279 toko/peminjam yang diajukan terlapor MTH kepada LAT tersebut adalah palsu. KTP peminjam sampai invoice semua fiktif belaka.
“Di mana KTP yang diberikan bukan merupakan KTP para pemberi dari kedua entitas ini,” ucapnya.
Hal ini baru diketahui pihak PT LAT setelah MTH mengalami jatuh tempo pada Agustus 2024. PT LAT sempat mengunjungi langsung alamat pembeli sesuai KTP dan tagihan/invoice, namun ternyata palsu.
“Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian Rp 330 miliar atas pinjaman toko/borrower fiktif,” ucapnya.
sumber: https://news.detik.com/berita/d-7648092/anak-usaha-koinworks-lapor-polisi-usai-peminjam-diduga-tilap-rp-330-m.