Kode Etik Jurnalistik

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan  kuasahukum.online  memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan kuasahukum.online  menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

  1. Wartawan  kuasahukum.online  bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan kuasahukum.online  menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan kuasahukum.online selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan kuasahukum.online tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan kuasahukum.online tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan  kuasahukum.online tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan kuasahukum.onlinememiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan  kuasahukum.online tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan  kuasahukum.online menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan kuasahukum.online segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan  kuasahukum.online melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.