Terjerat Pemalsuan Dokumen Tambang Sitaan Skandal Jiwasraya

redaksi November 27, 2024 Gedung Bundar

Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. “Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Ketut mengatakan duduk perkara bermula saat PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, perusahaan milik terpidana skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Dalam perkara gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Kejaksaan Agung menjadi pihak turut tergugat karena obyek sengketa berupa lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kutai Barat, disita dalam skandal Jiwasraya.

Menurut Ketut, hakim PN Jakarta Selatan semula mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Sandawar Jaya pada 14 Juni lalu. Pengadilan memerintahkan agar aset sitaan Kejaksaan dalam skandal Jiwasraya tersebut dikembalikan. Selain itu, pengadilan menyatakan PT Sendawar Jaya merupakan pemilik lahan tambang yang sah, sehingga PT Gunung Baru Utama dan pihak lain diperintahkan segera mengosongkan area pertambangan dan menyerahkannya kepada penggugat. Hakim juga menghukum PT Gunung Baru Utama untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 834 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan paparan saat menetapkan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penertiban dokumen Sendawar Jaya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, 15 Agustus 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Kejaksaan Agung lantas mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. “Banding yang kami ajukan menang,” kata Ketut.

Selama proses sidang perkara perdata itulah Kejaksaan mengendus adanya dugaan pemalsuan dokumen. Ismail Thomas, yang juga Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, ditengarai terlibat dalam pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya yang ditengarai dilakukan pada 2021. “Dokumen itu yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejaksaan Agung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya,” kata Ketut.

Ketut mengatakan penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ismail. Itulah sebabnya, saat ini Ismail tak hanya dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tapi juga Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun Ketut belum dapat merinci detail penyidikan Kejaksaan. Yang jelas, menurut dia, permainan pemalsuan dokumen ini ditengarai masih beririsan dengan kasus korupsi Jiwasraya dan skandal PT Asabri (Persero), yang juga melibatkan Heru Hidayat. “Dalam dua kasus itu, total kerugian mencapai Rp 40 triliun,” kata Ketut.

Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas mengenakan rompi tahanan saat ditetapkan tersangka kasus korupsi penertiban dokumen Sendawar Jaya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, 15 Agustus 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Dia menilai sektor pertambangan rentan menjadi wadah kongkalikong antara pengusaha dan penyelenggara negara, terutama dalam proses perizinan. “Pendapatan dari sektor pertambangan belum maksimal karena banyak pemain illegal mining,” kata dia. Selain pemalsuan dokumen, menurut Boyamin, modus tindak pidana di sektor pertambangan berupa manipulasi data penjualan hasil tambang. “Kejaksaan semestinya bisa mengendus banyak modus kejahatan semacam ini.

sumber: https://www.tempo.co/politik/mengapa-ismail-thomas-dpr-jadi-tersangka-821902

Rate this article!
Rate [0]
Penulis :
RELATED POSTS