DPRD Luwu Mediasi Sengketa Lahan Adat Rante Balla

redaksi May 6, 2026 Daerah

KUASAHUKUM.ONLINE – LUWU – Sengketa lahan adat Rante Balla  kini memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar mediasi. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini mempertemukan perwakilan masyarakat adat dengan pihak perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area. Komisi 1 DPRD Luwu memimpin langsung jalannya persidangan yang berlangsung di ruang rapat komisi pada Rabu pekan ini.

Ketua Komisi 1 DPRD Luwu membuka forum berdasarkan surat undangan resmi bernomor 400.10.6/400/DPRD/V/2026. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan betapa krusialnya persoalan agraria di wilayah Kecamatan Latimojong tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu juga turut hadir untuk memberikan penjelasan teknis mengenai status tanah. Masyarakat adat Rante Balla melalui para pemangku adat (Parengnge) secara tegas menyampaikan aspirasi serta tuntutan mereka.

Inti permasalahan terletak pada penetapan wilayah adat sebagai tanah negara tidak dikelola atau lahan tutupan. Masyarakat menilai kebijakan tersebut mengabaikan fakta sejarah kepemilikan tanah yang telah ada secara turun-temurun. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat telah menguasai lahan tersebut jauh sebelum klaim perusahaan muncul. Oleh karena itu, forum ini menjadi wadah untuk mengurai benang kusut yang selama ini menghambat keharmonisan.

Para anggota DPRD Komisi 1 menyimak dengan seksama setiap poin keberatan dari tokoh masyarakat setempat. Suasana rapat berlangsung dinamis namun tetap terkendali.   Pihak PT Masmindo Dwi Area juga memberikan tanggapan awal terkait operasional pertambangan mereka di wilayah tersebut. Dialog ini bertujuan mencari solusi jalan tengah yang menghormati hak masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi.

Gugatan Para Parengnge Terhadap Status Lahan Tutupan

Wartawan Pasande selaku Parengnge Sikapa Rante Balla memberikan pernyataan yang sangat kuat dalam forum tersebut. Tokoh yang akrab dengan sapaan Bung Dewur ini mendesak pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang secara total. Ia menganggap status lahan tutupan saat ini sangat tidak objektif dan merugikan warga lokal. Pihak adat meminta transparansi data mengenai penetapan kawasan tersebut oleh instansi terkait dalam waktu singkat.

“Kami meminta hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada pemilik sah berdasarkan basis data tahun 1995,” tegasnya. Aspirasi ini mendapatkan dukungan penuh dari pemangku adat lainnya seperti Pamau Pasande yang mewakili Parengnge Lemo. Tokoh-tokoh penting seperti Yesaya Mangentang dan Arfan Yosua Pasande dan Pelaksana Tugas Kepala Desa  juga turut memperkuat argumen masyarakat adat. Mereka menuntut keadilan atas tanah ulayat yang kini terancam oleh aktivitas korporasi besar di wilayah mereka.

Masyarakat adat merasa terpinggirkan di tanah kelahiran mereka sendiri akibat kebijakan penetapan lahan yang sepihak. Mereka berharap DPRD Luwu dapat menjadi jembatan untuk memulihkan hak-hak dasar rakyat yang terabaikan.

Dalam kasus ini  banyak warga memiliki bukti fisik penguasaan lahan yang sah menurut hukum adat. Namun, kendala administratif di tingkat pusat seringkali membuat suara masyarakat kecil tidak terdengar dengan jelas. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah warisan nenek moyang.

Langkah Verifikasi Lapangan dan Solusi Sengketa Lahan Adat Rante Balla

Menindaklanjuti aspirasi  masyarakat adat, seluruh peserta rapat menyepakati pelaksanaan langkah verifikasi faktual di lapangan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk mencocokkan data administratif BPN dengan fakta penguasaan tanah secara fisik. Masyarakat adat akan terlibat langsung dalam proses pengukuran dan identifikasi batas-batas wilayah di area terdampak. Langkah ini menjadi syarat mutlak guna memastikan keabsahan data sebelum perusahaan melanjutkan aktivitas operasionalnya.

DPRD Luwu menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan adat Rante Balla harus mengacu pada asas keadilan hukum.  Keterlibatan pemangku adat dalam setiap proses pengukuran lahan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.

Tuntutan lain yang mengemuka adalah mengenai rekrutmen tenaga kerja pada proyek pertambangan emas tersebut. Masyarakat adat meminta pihak perusahaan memprioritaskan anak daerah dalam mengisi berbagai posisi pekerjaan yang tersedia. Transparansi dalam proses penerimaan karyawan menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas sosial di sekitar wilayah tambang. Warga tidak ingin hanya menjadi penonton di tengah kekayaan alam yang dikelola oleh pihak luar.

Pihak BPN Kabupaten Luwu berjanji akan membuka data terkait status tanah negara di wilayah Rante Balla. Mereka akan melakukan sinkronisasi data.  Harapannya, hasil verifikasi lapangan nanti dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi semua pihak yang berselisih. Hukum adat yang telah hidup berabad-abad harus mendapatkan tempat dalam pertimbangan pengambilan keputusan final.

DPRD Luwu akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka.  RDP ini  menegaskan  agar dilaksanakan verifikasi faktual lapangan. Semua pihak berharap agar solusi yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan semangat keadilan bagi rakyat kecil. Melalui mediasi yang transparan, potensi konflik sosial akibat sengketa lahan adat Rante Balla  diharapkan dapat segera berakhir.  (KHO/Red)

Daerah
Rate this article!
Rate [0]
Penulis :
RELATED POSTS