Teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis malam (12/3/2026), bukan sekadar serangan fisik terhadap seorang individu. Cairan korosif yang membakar 24 persen tubuh Andrie sesungguhnya sedang menyiram wajah demokrasi kita yang kian rapuh. Insiden di depan kantor YLBHI ini adalah sinyal merah bahwa ruang sipil di Indonesia sedang berada dalam kondisi “darurat perlindungan”.
Pernyataan keras dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang menyebut tindakan ini sebagai “kemarahan moral” sangatlah beralasan. Ketika seorang aktivis diserang tepat setelah mendiskusikan isu-isu krusial seperti remiliterisme dan penegakan hukum melalui podcast, pesan yang dikirimkan oleh pelaku sangat jelas: “Diam atau Terluka.” Ini adalah teknik intimidasi primitif yang bertujuan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi siapa pun yang berani bersuara kritis.
Kita tidak boleh melupakan sejarah kelam penyerangan aktivis di negeri ini. Nama-nama seperti Munir, Novel Baswedan, hingga aktivis lingkungan di berbagai daerah, seringkali berakhir dengan pengusutan yang berlarut-larut atau hanya menyentuh pelaku lapangan tanpa pernah menjangkau aktor intelektualnya. Jika kasus Andrie Yunus kembali berakhir pada “pelaku tak dikenal” atau dihukum dengan vonis ringan, maka negara secara tidak langsung sedang melegitimasi kekerasan sebagai alat pembungkaman politik.
PGI dalam sikap resminya dengan tepat mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga yang menyampaikan kebenaran. Tanpa jaminan keamanan, demokrasi hanyalah prosedur formalitas tanpa substansi. Kebebasan berpendapat tidak boleh dibayar dengan keselamatan nyawa.
Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi ujian nyata dalam komitmennya terhadap penegakan hukum dan HAM. Desakan PGI agar Presiden memerintahkan Kapolri mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi harus dijawab dengan tindakan konkret, bukan sekadar retorika normatif. Publik tidak butuh janji; publik butuh melihat pelaku diseret ke meja hijau.
Polri harus membuktikan bahwa mereka bukan “macan kertas” saat berhadapan dengan aktor-aktor kuat yang mungkin berada di balik teror ini. Mengingat lokasi kejadian di Menteng-jantung ibu kota yang dipenuhi CCTV dan pengamanan ketat – seharusnya bukan perkara mustahil bagi kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat. Ketidakmampuan mengungkap kasus ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap terorisme domestik yang menargetkan pembela HAM.
Di tengah ancaman ini, solidaritas antar-elemen masyarakat sipil adalah kunci. Ajaran PGI untuk “berdiri bersama menolak kekerasan” harus diterjemahkan menjadi gerakan yang lebih luas. Kita tidak boleh membiarkan aktivis seperti Andrie Yunus berjalan sendirian di lorong-lorong gelap perjuangan.
Teror ini adalah penghinaan terhadap akal sehat dan kemanusiaan. Jika hari ini kita diam melihat seorang aktivis disiram air keras, maka besok atau lusa, cairan yang sama mungkin akan menyasar siapa saja yang berani berbeda pendapat. Menjaga Andrie Yunus adalah menjaga hak kita untuk tetap bisa bicara.
Negara harus memilih: berdiri di pihak hukum dan martabat manusia, atau membiarkan diri menjadi penonton dalam panggung kekerasan yang merusak masa depan bangsa. Air keras itu mungkin melukai fisik Andrie, namun ia tidak boleh sedikit pun melumpuhkan keberanian kita untuk menuntut keadilan.

